Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Mobil Pribadi Wajib Bayar Segini

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 11:30 WIB

Gerbang tol Pondok Aren 1 ruas tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) (Irsyaad W - )

Penerapan penyesuaian tarif ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor.

Berikut tarif terbaru Tol Pondok Aren-Serpong dilansri dari laman BPJT:

Golongan I : Rp 9.500

Golongan 2 dan 3 : Rp 14.000

Golongan 4 dan 5 : Rp 18.500

Masih dari laman BPJT, daftar jenis golongan kendaraan diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 370/KPTS/M/2007 tentang Penetapan Gol Jenis Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol yang sudah Beroperasi dan Besarnya Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan tol sesuai golongannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Tahu, Tarif Tol Cimanggis-Cibitung, Berlaku 2 Agustus 2024

1. Golongan I

Jenis kendaraan yang termasuk dalam golongan I antara lain sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus.
Tarif tol yang dikenakan untuk pengguna jalan tol golongan ini umumnya lebih rendah dibandingkan golongan kendaraan bermotor yang lebih besar.