Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Mobil Pribadi Wajib Bayar Segini

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 11:30 WIB

Gerbang tol Pondok Aren 1 ruas tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) (Irsyaad W - )

2. Golongan II

Pada golongan II ditujukan untuk jenis kendaraan yang lebih besar dan berat.

Biasanya jenis kendaraan bermotor pada golongan ini mencakup truk dengan dua gandar.

3. Golongan III

Sementara itu, jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan III adalah truk dengan tiga gandar.

Kendaraan dalam kategori ini umumnya digunakan untuk keperluan bisnis dan komersial.

4. Golongan IV

Jenis kendaraan golongan IV juga dikhususkan untuk kendaraan berukuran besar.

Adapun kendaraan yang termasuk di dalamnya mencakup truk dengan empat gandar yang biasanya mengangkut barang besar dan berat.

5. Golongan V

Adapun penggolongan jenis kendaraan yang berada di golongan V yaitu truk dengan lima gandar dengan muatan yang banyak.

Pengguna jalan tol gol yang termasuk golongan ini mendapatkan tarif paling tinggi di antara golongan jenis kendaraan lainnya.

6. Golongan VI

Golongan jenis kendaraan berikutnya yakni Golongan VI.

Jenis kendaraan pada golongan ini ditujukan bagi kendaraan bermotor beroda dua.

Akan tetapi, hanya beberapa jalan tol tertentu yang memperbolehkan motor untuk melintas di tol.