Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik, Mobil Pribadi Wajib Bayar Segini

Irsyaad W - Rabu, 4 September 2024 | 11:30 WIB

Gerbang tol Pondok Aren 1 ruas tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tarif tol ruas Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) naik.

Dasar hukumnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Pondok Aren-Serpong.

Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, termasuk mobil pribadi sampai truk.

Penerapan tarif ini akan berlaku di 8 gerbang tol (GT) yakni, GT Pondok Ranji Utama arah Jakarta, Pondok Ranji Utama arah Serpong, Pondok Aren 1, Pondok Aren 2, Serpong 2, Serpong 3, Serpong 6, dan Serpong 7.

Melansir Kompas.com, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai, Ricky Camelien mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai pengembangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan.

"Melalui peningkatan kualitas jalan dengan menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi dan beautifikasi yang dilakukan secara berkala," katanya dikutip dari laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), (3/9/24).

PT Bintaro Serpong Damai juga telah menyelesaikan pembangunan 3 proyek penambahan lingkup jalan tol, seperti konstruksi penanganan banjir di Km 8, konstruksi penanganan weaving di Km 10, dan pelebaran jalan arteri Exit Pamulang ROW 30.

Baca Juga: Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Berubah, Saldo e-toll Kini Kesedot Lebih Banyak

bsdtol.com
Gerbang tol Pondok Ranji ruas tol Pondok Aren-Serpong (tol BSD)

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap 2 tahun sekali untuk mendukung kegiatan operasional, seperti pemeliharaan, perbaikan, peningkatan infrastruktur guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol, serta menjaga kualitas layanan yang optimal.