Dalam hal kepemilikan kendaraan bermotor beralih, misalnya dijual atau dihibahkan, atau buku registrasi hilang atau rusak, maka pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada kepolisian.
Pelaporan ini disampaikan kepada kepolisian di tempat kendaraan bermotor tersebut terakhir diregistrasi.
Sebagaimana diterangkan sebelumnya, kepemilikan kendaraan bermotor dapat beralih karena dijual.
Dengan demikian, jual beli motor atau mobil bekas tidak dapat hanya menggunakan STNK, karena fungsi STNK bukanlah sebagai bukti kepemilikan, tapi hanya sebagai bukti legitimasi suatu kendaraan bermotor beroperasi.
Baca Juga: Jual Beli Kendaraan Surat Sebelah Masih Terjadi, Apakah STNK Sah Sebagai Bukti Kepemilikan?
Jika jual beli motor bekas atau mobil bekas hanya menggunakan STNK, patut dicurigai ini merupakan modus penipuan atau kendaraan bermotor hasil curian.
Sebab terdapat risiko hukumnya yaitu kepemilikan kendaraan bekas menjadi tidak terlegitimasi karena tidak ada BPKB.
Selain itu, hal ini juga untuk menghindari risiko hukum yang mungkin terjadi, yakni menghindari kejahatan dalam jual beli motor atau mobil bekas, salah satunya penipuan.
Jika terjadi penipuan berarti telah terjadi suatu sebab yang terlarang, sehingga tidak memenuhi unsur persetujuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Ketika penipuan terjadi, maka penipuan tersebut dapat dijadikan dasar untuk membatalkan suatu jual beli motor bekas.
Tetapi, pada praktiknya tidak semudah itu membatalkan suatu jual beli. Biasanya pelaku penipuan membawa kabur uang korban dan tidak mengembalikannya.