Artinya, STNK tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil.
Meski begitu, STNK dan TNKB wajib dilengkapi dan dibawa oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Sebab membawa kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB merupakan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ:
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Baca Juga: Baru Tahu, Inilah Dia Sosok Polisi Pencetus BPKB dan Surat Tilang,
Pasal 280 UU LLAJ
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Karena BPKB berfungsi sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan bermotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, yang salah satunya dapat terjadi akibat jual beli, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ:
"Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan".