GridOto.com - Nasib Polisi lalu lintas yang menawari damai dengan minta Rp 50 ribu ke sopir pikap yang melanggar rambu larangan putar balik tamat.
Hal ini dijelaskan Kasatlantas Polres Jakarta Timur, Kompol Arry yang mengakui oknum Polisi tersebut merupakan anggotanya.
Arry mengatakan anggota tersebut bertugas sebagai Panit Lantas Jatinegara.
Namun usai peristiwa tersebut, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari tugasnya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Panit Jatinegara. Sudah dinonaktifkan mulai Senin (12/8), sekarang dalam pemeriksaan Propam (Profesi Pengamanan) Polda Metro," kata Arry saat dikonfirmasi, (13/8/24).
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polisi melepaskan sopir pikap yang melanggar rambu larangan putar balik.
Namun tidak gratis, ada embel-embel pakai salam tempel Rp 50 ribu.
Bahkan tanpa ditawari, pak Polisi itu yang meminta sendiri ke sopir pikap tersebut.
Video ini seperti dibagikan akun Instagram @mememedsos, (11/8/24).