Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing

Ferdian - Senin, 12 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Ferdian - )

GridOto.com - Banyak yang bingung apakah bisa membayar pajak lima tahunan dengan kondisi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB sedang digadaikan atau di-leasing.

Diketahui, BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang menjadi salah satu syarat wajib saat membayar pajak lima tahunan.

Pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi.

Terkait hal tersebut, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani beri penjelasan.

Ia mengatakan, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.

"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," ujarnya disitat dari Kompas.com (8/8/2024).

Surat keterangan leasing yang dimaksud setidaknya memuat informasi yang membenarkan bahwa BPKB memang masih menjadi jaminan atau agunan.

Hal tersebut dikarenakan pembayaran pajak lima tahunan yang bertepatan dengan ganti STNK dan pelat nomor ini mewajibkan dokumen BPKB sebagai syarat.

Tak hanya BPKB, pemilik juga harus menghadirkan kendaraan saat membayar pajak lima tahunan untuk dicek kondisi fisiknya.

"Bahwa pajak lima tahunan memang harus menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik," ujar Endang.

Terpisah, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengungkapkan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.

Terlebih di Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat.

Artinya, selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.

"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," papar Dewi.

Oleh karena itu, jika BPKB masih menjadi agunan, pemilik perlu berkoordinasi dengan masing-masing pihak leasing.

"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," terangnya.

Selain itu syarat pembayaran pajak lima tahunan telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.

Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan) STNK BPKB Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Jika BPKB asli sedang dijadikan jaminan, maka pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank atau pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/78/2024), pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Sementara itu, untuk cek fisik kendaraan bermotor, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.

Di sisi lain, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Meski begitu, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua:

STNK: Rp 100.000

TNKB: Rp 60.000

Kendaraan roda empat:

STNK: Rp 200.000

TNKB: Rp 100.000.

Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI