Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing

Ferdian - Senin, 12 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Ferdian - )

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/78/2024), pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.

Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.

Sementara itu, untuk cek fisik kendaraan bermotor, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.

Di sisi lain, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.

Meski begitu, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:

Kendaraan roda dua:

STNK: Rp 100.000

TNKB: Rp 60.000

Kendaraan roda empat:

STNK: Rp 200.000

TNKB: Rp 100.000.

Baca Juga: Adem, Ini Daftar 12 Gerai Samsat Perpanjangan STNK Di Mall DKI