Begini Cara Urus Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Digadai atau Ada di Leasing

Ferdian - Senin, 12 Agustus 2024 | 15:15 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB (Ferdian - )

Terlebih di Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat.

Artinya, selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.

"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," papar Dewi.

Oleh karena itu, jika BPKB masih menjadi agunan, pemilik perlu berkoordinasi dengan masing-masing pihak leasing.

"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," terangnya.

Selain itu syarat pembayaran pajak lima tahunan telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.

Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:

Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan) STNK BPKB Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Jika BPKB asli sedang dijadikan jaminan, maka pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank atau pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.