c. Pembebasan biaya pajak progresif
Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.
d. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor
Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.
Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.
Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:
- Motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
- KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.
3. Jawa Barat