Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

2. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2024 adalah Jawa Tengah.

Program keringanan yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Total ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

a. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan BBNKB II berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

b. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.