Ini Delapan Provinsi Kompak Memanjakan Penunggak Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 5 Agustus 2024 | 10:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Penunggak pajak kendaraan di 8 provinsi berikut dimanja.

Sebab pemerintah provinsi setempat menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Mulai diskon atau penghapusan denda pajak kendaraan sampai bea balik nama.

Namun tiap provinsi memiliki syarat masing-masing.

Berikut 8 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

1. DKI Jakarta

Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa program yang meringankan, antara lain penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta digelar dalam rangka HUT DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.