Jika perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopian
Sebagai persyaratan tambahan untuk proses perpanjangan SIM, fotokopi KTP diperlukan untuk keperluan petugas. Disarankan untuk membuat beberapa salinan fotokopi KTP sebelum pergi ke Satpas SIM terdekat.
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Umumnya, setiap Satpas SIM bekerja sama dengan klinik untuk menangani proses dokumen ini.
Anda dapat memperoleh surat tersebut dengan menjalani tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM corner.
Bagi yang melakukan perpanjangan SIM secara online, surat keterangan sehat bisa diperoleh secara online melalui situs web atau aplikasi e-Rikkes.
4. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut setelah menjalani uji tes psikologi secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.
Anda juga memiliki opsi untuk melakukan uji tes psikologi secara daring melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.