"SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon," ucapnya.
Untuk itu, disarankan bagi masyarakat yang sudah miliki SIM agar segera melakukan fotokopi banyak-banyak, bahkan jika bisa disimpan dengan cara di foto melalui Handphone.
Sekadar informasi, biaya perpanjangan SIM tidak berubah, mulai dari Rp75 ribu sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu individu juga harus membayar psikotest di setiap Satpas SIM. Harganya bervariatif, mulai dari Rp60 ribu sekali tes.
Biaya perpanjangan SIM untuk dua jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
• Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
• Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
• Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu
Apabila hendak mengurus perpanjangan SIM, perlu untuk mengetahui apa saja syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjang SIM
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM adalah satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Polisi Pakai Daihatsu Terios Konde Buat Praktik SIM A