Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Pakai 6 Cara, Bebas Pilih Sesuai Kemauan

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP. (Irsyaad W - )

- Pilih menu Pembayaran Tagihan, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Masukkan password dan mToken

- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

5. EDC BRI

- Pilih menu Mini ATM, pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

6. Transfer bank lain

- Pilih menu Mini ATM , pilih Pembayaran, pilih BRIVA

- Swipe kartu Debit BRI Anda

- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

- Masukkan PIN

- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran

- Copy dan simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Silakan pilih sesuai kemauan kalian masing-masing.

Baca Juga: Waswas Kejepret Kamera di Jalan, Cari Tahu Kena Tilang Atau Enggak Lewat Sini