Bayar Denda Tilang Elektronik Bisa Pakai 6 Cara, Bebas Pilih Sesuai Kemauan

Irsyaad W - Senin, 29 Juli 2024 | 11:00 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Tilang elektronik bagi sebagian orang cukup merepotkan.

Namun aslinya tidak, kalian bisa pilih 6 cara untuk bayar denda tilang-nya.

Pembayaran tilang elektronik secara online dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Cara bayar tilang elektronik dengan kode BRIVA bisa melalui ATM BRI, BRImo, hingga transfer dari bank lain.

Kode BRIVA untuk membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, akan diterbitkan oleh petugas kepolisian setelah pelanggaran lalu lintas terverifikasi.

Seperti diketahui, kamera e-Tilang atau ETLE telah terpasang di berbagai daerah.

Kamera ETLE akan menangkap secara otomatis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Berikut 6 cara bayar denda tilang elektronik dilansir dari Kompas.com:

1. Teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran