GridOto.com - Perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan wajib dilakukan.
Karena bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor.
Tapi kerap ditemui kendala soal KTP bagi yang beli kendaraan bekas.
Saat proses perpanjang tidak bisa menunjukan KTP asli sesuai tertera di STNK.
Dari kasus ini, bisakah perpanjang pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP asli?
Kanit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani menegaskan, pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahun harus melampirkan KTP pemilik.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Jadi dalam proses perpanjangan STNK, harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK," ujarnya, saat dihubungi, (17/7/24) disitat dari Kompas.com.
Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus melampirkan dokumen persyaratan meliputi:
- Tanda bukti identitas, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Menurut Dewi, meski pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain sebagai perwakilan pemilik, tetap wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.
"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.
Lalu bagaimana solusinya?
Dewi mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bekas, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK lima tahunan.
Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.
Dia menambahkan, proses balik nama kendaraan bermotor pun tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing, seperti yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga 19 Desember 2024.
"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah, dengan syarat membawa:
- Kendaraan untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Pajak lima tahunan dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan KTP asli, surat kuasa bermeterai, serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Dewi mengungkapkan, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Kendati demikian, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000.
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000.
Selain itu, tidak ada ketentuan biaya tambahan untuk 'meloloskan' pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lantaran hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Perpanjangan lima tahunan jika KTP sesuai dengan STNK tambahannya hanya (biaya) STNK dan TNKB sesuai dengan yang tertera di SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau biasa disebut notice pajak," tandasnya.
Baca Juga: Catat, Tanggal Segini Pajak Progresif, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Digratiskan