Dia menambahkan, proses balik nama kendaraan bermotor pun tergolong mudah dan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan program pembebasan pajak di provinsi masing-masing, seperti yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hingga 19 Desember 2024.
"Mumpung Jateng lagi ada program 'Spesial Untung 4 Kali Lipat', salah satunya bea balik nama Rp 0 ya, di balik nama saja," kata dia.
Keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah, dengan syarat membawa:
- Kendaraan untuk cek fisik
- STNK
- BPKB
- KTP pemilik baru
- Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.
Pajak lima tahunan dapat dibayarkan di kantor Samsat yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan KTP asli, surat kuasa bermeterai, serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Dewi mengungkapkan, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Kendati demikian, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000.
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000.
Selain itu, tidak ada ketentuan biaya tambahan untuk 'meloloskan' pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lantaran hal tersebut tidak dapat dilakukan.
"Perpanjangan lima tahunan jika KTP sesuai dengan STNK tambahannya hanya (biaya) STNK dan TNKB sesuai dengan yang tertera di SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) atau biasa disebut notice pajak," tandasnya.
Baca Juga: Catat, Tanggal Segini Pajak Progresif, Denda Nunggak Sampai Balik Nama Kendaraan Digratiskan