Perpanjang Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Asli, Langkah Awal Mesti Begini

Irsyaad W - Senin, 22 Juli 2024 | 10:00 WIB

Perpanjang pajak kendaraan 5 (lima) tahunan (Irsyaad W - )

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, meski pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain sebagai perwakilan pemilik, tetap wajib melampirkan KTP sesuai nama yang tercantum dalam STNK.

"Sekalipun bukan pemilik yang mengajukan permohonan (diwakilkan) tetap melampirkan KTP asli sesuai STNK dengan dilampiri surat kuasa bermeterai cukup," jelasnya.

Lalu bagaimana solusinya?

Dewi mengungkapkan, bagi pemilik kendaraan bekas, bisa melakukan balik nama terlebih dahulu sebelum memperpanjang STNK lima tahunan.

Proses balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan, seperti bayar pajak, perpanjangan masa berlaku STNK, dan penggantian pelat nomor.

harga resmi mutasi kendaraan