Mobil Kecelakaan atau Hilang? Jangan Panik, Begini Panduan Klaim Asuransi Mobil Garda Oto

Content Marketing ADV - Rabu, 17 Juli 2024 | 12:37 WIB

Ilustrasi klaim asuransi (Content Marketing ADV - )

Selain itu perlu diketahui juga jenis penggunaan untuk mobil pribadi atau penggunaan komersial jika mobil digunakan sebagai rental atau taksi online.

3.    Penyebab kecelakaan

Pastikan jenis penyebab kecelakaan/kerugian sesuai dengan ketentuan dalam polis.

4.    Kelengkapan dokumen

Terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi pemilik polis sebelum mengajukan klaim. Dokumen tersebut adalah formulir laporan kerugian, foto STNK asli kendaraan, foto SIM aktif pengemudi saat mengalami kecelakaan/kerugian terjadi, foto KTP asli pemegang polis, surat keterangan dari kepolisian setempat jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan orang lain atau melibatkan pihak ketiga, serta dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Baca Juga: Simak! Begini Panduan Berkendara yang Aman dan Nyaman di Jalan Tol

5.    Jangka waktu klaim

Jangan lupa untuk segera melaporak kejadian paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak kecelakaan/kerugian terjadi.

Laporan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi myGarda, contact center Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112, kantor cabang Asuransi Astra, atau Garda Center di mal terdekat.

6.    Kronologis kejadian

Pastikan pemilik kendaraan menceritakan/menuliskan kronologis kejadian dengan lengkap, benar, dan jelas.

Ketahui risiko yang dikecualikan

Sebelum melakukan klaim, pastikan kecelakaan/kerugian yang terjadi bukan merupakan risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI, yaitu:

  1. Mobil digunakan untuk:
    1. Menarik/mendorong kendaraan atau benda lain
    2. Latihan mengemudi
    3. Lomba, karnaval, pawai, atau aktivitas yang melibatkan
    4. Taksi online atau rental ketika polis yang terdaftar adalah penggunaan
  1. Kerugian yang disebabkan oleh:
    1. Aksi kriminal pemilik/keluarga/kerabat pemilik
    2. Penggelapan, penipuan, atau
    3. Kelebihan
    4. Kerusakan akibat barang yang dimuat atau
  1. Apabila pengemudi:
    1. Tidak memiliki SIM
    2. Dalam pengaruh alkohol atau
    3. Melanggar rambu lalu lintas
  1. Kerugian disebabkan oleh:
    1. Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung merapi.
    2. Banjir, tanah longsor, dan angin
    3. Huru hara atau
    4. Sabotase atau
  1. Pengecualian polis lainnya dalam PSAKBI.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang prosedur dan tata cara klaim asuransi Garda Oto, kunjungi tautan berikut.

Bagi Anda yang tertarik memiliki asuransi mobil dari Garda Oto, dapatkan promo spesial di Juli 2024 melalui tautan bit.ly/gardaotoxgridoto. #TenangAdaGARDAOTO.