Jangan Kelewat Tanggal, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi

Ferdian - Senin, 15 Juli 2024 | 20:55 WIB

ilustrasi: jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. (Ferdian - )

e-KTP atas nama pribadi; STNK dan SKKP Asli (bukan foto)

Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Program pemutihan terdiri dari: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, Bebas pajak progresif.

Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

7. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bagi-bagi insentif dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai 15 Juli - 31 Agustus 2024.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi:

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)

Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB

Bebas PKB progresif

Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Berjingkrak, Samsat Kota Ini Lakukan Pemutihan