Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:
Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
3. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:
Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024