GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pengawasan lalu lintas, yang bisa menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas
Biasanya pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda.
Nah bagi sobat GridOto cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya ada banyak.
Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
"Iya betul lebih dari 8 hari tidak konfirmasi bisa terblokir," kata petugas ETLE Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Bayu kepada GridOto.com, Selasa (21/5/2024).
Biasanya apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.
Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE
Nantinya apabila setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, kalian bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau ke Subdit Gakkum Polda.
Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda.
Nah ini dia beberapa cara bayar denda tilang ETLE:
Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA
1. Bayar Lewat Teller Bank
Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Pelanggar Gage Saat Mudik Tidak Akan Diputar Balik, Polisi Pakai ETLE Mobile
2. Transfer Bank Online atau via ATM
Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.
1. Login ke m-banking di ponsel, atau masukan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
4. Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
3. Situs E-Tilang
Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:
1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.