Baca Juga: Terungkap Alasan Polisi Hentikan Surat Tilang Elektronik Menggunakan WA
1. Bayar Lewat Teller Bank
Sobat bisa membayar denda tilang ETLE secara langsung dengan datang ke bank melalui teller.
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca Juga: Pelanggar Gage Saat Mudik Tidak Akan Diputar Balik, Polisi Pakai ETLE Mobile