2. Transfer Bank Online atau via ATM
Cara bayar denda tilang ETLE dapat memanfaatkan fitur transfer online lewat mobile banking (m-banking) atau ATM.
1. Login ke m-banking di ponsel, atau masukan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.
4. Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.
6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
3. Situs E-Tilang
Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Berikut caranya:
1.Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc.
2. Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari.
3. Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar.
4. Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai.
5. Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
6. Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik.