GridOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem pengawasan lalu lintas, yang bisa menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas
Biasanya pengendara yang ketahuan melanggar nantinya akan diberi sanksi berupa denda.
Nah bagi sobat GridOto cara bayar denda tilang ETLE ini cukup mudah karena opsi pembayarannya ada banyak.
Berbeda dari tilang konvensional yang ditindak langsung oleh polisi di lapangan, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
"Iya betul lebih dari 8 hari tidak konfirmasi bisa terblokir," kata petugas ETLE Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Bayu kepada GridOto.com, Selasa (21/5/2024).
Biasanya apabila kendaraan roda dua atau roda empat terdeteksi melakukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segera mengirimkan sejumlah bukti berupa foto atau video.
Begini Cara Bayar Denda Tilang ETLE
Nantinya apabila setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, kalian bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau ke Subdit Gakkum Polda.
Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda.
Nah ini dia beberapa cara bayar denda tilang ETLE: