Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, pengelola minimarket harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di areanya.
“Karena seluruh area tersebut menjadi yurisdiksi pengelola retailer, dan mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dalam area tersebut,” imbuhnya saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Indonesia Parking Association
Ketua IPA, Rio Octaviano, mengatakan bahwa perizinan parkir di minimarket dibagi dua jenis yakni mengutip (berbayar) dan tidak mengutip.
"Jadi biasanya lokasi seperti konviniens store (minimarket) ini dia melakukan perizinan tidak mengutip. Kalau tidak mengutip berarti parkirnya gratis," ujar Rio kepada GridOto.com, Selasa (05/01/2021).
Sebaliknya, jika minimarket memiliki izin parkir dengan cara mengutip, maka juru parkir harus memberikan tanda bukti yang sah seperti karcis.
Rio berpendapat, jika konsumen minimarket tidak diberi tanda bukti seperti di atas, maka mereka dianjurkan tidak membayar.
"Mereka mengajukan izin tidak berbayar, tetapi parkir bayar terus tidak diberi tanda terima, itu sudah termasuk ilegal. Kalau tidak ada tanda parkirnya, tidak apa-apa kita tidak bayar," tambahnya.
Baca Juga: Kisah Pilu Andreas, Driver Online Yang Tak Sanggup Bayar Derek Dishub Rp 500 Ribu
Rio menilai, kendala penataan parkir minimarket yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) yang kurang sigap atau tegas terhadap ormas yang melakukan penjagaan parkir.
"Kadang ada di beberapa daerah terlalu memanjakan ormas, sehingga ormas ini merajalela dengan cara menguasai kantong parkir yang tidak dikelola secara profesional," tuturnya.