Gridoto.com - Kali ini tim Gridoto coba melakukan uji emisi Kawasaki Ninja 150 RR yang bermesin 2-tak.
Uji emisi motor bermesin 2-tak ini dilakukan di gerai Planet Ban Lenteng Agung yang menerima jasa uji emisi untuk motor.
Tes ini kami lakukan untuk menjawab rasa penasaran banyak orang tentang hasil uji emisi motor bermesin 2-tak.
Untuk motor 2-tak yang dijadikan objek tes adalah Kawasaki Ninja 150 RR yang diproduksi tahun 2009.
Baca Juga: Begini Tips Agar Motor yang Masih Pakai Karburator Lolos Uji Emisi
Di motor berusia cukup tua seperti ini tentu kondisi mesin akan berbeda-beda dari tiap motornya, jadi ada kemungkinan hasilnya bisa berbeda dengan Ninja 150 RR 2-tak lainnya.
Jadi hasil yang kami tulis di sini hanya mewakili Ninja 150 RR yang kami tes saja, bukan Ninja 150 RR secara keseluruhan.
Untuk kondisi motor yang kami tes ini masih menggunakan blok silinder bawaan motor (belum ganti boring), piston sudah ganti dan karburator bawaan motor dengan pilot jet 27,5 dan main jet 270.
Karburator juga masih menggunakan box filter udara, namun busa filter sudah tidak terpasang.
Baca Juga: Ramah di Kantong Segini Biaya Uji Emisi di Bengkel Resmi Suzuki
Pada pengujian kali ini kami menggunakan bahan bakar jenis Pertalite dan motor pakai knalpot bawaan yang memiliki Catalytic Converter.
Setelah dites, Ninja 150 RR ini menghasilkan karbon monoksida (CO) sebesar 4,64 %.
Artinya, angka CO yang dihasilkan masih lebih tinggi 0,14 % dari ambang batas yang ditetapkan yakni 4,5 %.
Sedangkan kandungan hidrokarbon (HC) dari motor Ninja 150 RR yang kami tes tercatat 8.410 ppm.
Baca Juga: Ahli Beberkan Pengaruh Aditif Bahan Bakar Terhadap Lolos Uji Emisi
Angka HC juga masih lebih tinggi (2.410 ppm) dari ambang batas yang ditetapkan pemerintah yakni 6.000 ppm.
Dengan hasil tersebut artinya Kawasaki Ninja 150 RR bermesin 2-tak yang kami tes masih belum lolos uji emisi.
Untuk ambang batas emisi gas buang kendaraan yang berlaku saat ini memang lebih ketat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelumnya parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 6.000 ppm.
Baca Juga: Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang, Begini Cara Pakai Yamalube Carbon Cleaner
Motor 2010-2016, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4 persen dan HC 1.800 ppm.
Jadi memang lebih ketat untuk ambang batas emisi yang ditetapkan sekarang Sob!