Uji Emisi Kawasaki Ninja 150 RR Bermesin 2-tak, Bisa Lolos atau Tidak?

Mohammad Nurul Hidayah - Kamis, 7 September 2023 | 15:15 WIB

Uji emisi motor 2-tak di Kawasaki Ninja 150 RR (Mohammad Nurul Hidayah - )

Peraturan ambang batas emisi gas buang untuk motor

Sebelumnya parameter atau syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Sedangkan ambang batas terbaru mengacu pada Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023.

Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 6.000 ppm.

Baca Juga: Bisa Memperbaiki Emisi Gas Buang, Begini Cara Pakai Yamalube Carbon Cleaner

Motor 2010-2016, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4 persen dan HC 1.800 ppm.

Jadi memang lebih ketat untuk ambang batas emisi yang ditetapkan sekarang Sob!