GridOto.com- Proses open bid atau lelang terbuka KIA Rio sitaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok selesai dilakukan, Selasa (27/6).
GridOto mencoba menyelami pengalaman melakukan lelang ini dengan ikut serta dalam pelelangan.
Proses keikutsertaan setelah melalui pendaftaran melalui lelang.go.id, dengan memasukkan identitas diri, NPWP dan rekening bank.
Pilihan yang diminati dari unit KIA Rio lansiran 2014 dengan kode Lot F11.
Mobil KIA Rio transmisi matik berwarna putih.
Peserta wajib melakukan pembayaran uang jaminan sebesar Rp 21,5 juta sehari sebelum waktu lelang.
Harga dasar atau limit dari mobil ini adalah Rp 43,024 juta.
Waktu yang ditunggu pun tiba, open bid ini dilakukan di rentang waktu pukul 11-12 WIB.
GridOto.com memasukkan penawaran awal Rp 45 juta.
Namun dalam secepat kilat, angka penawaran dari peserta lain meningkat, hingga selesai di angka Rp 90,024 juta. Woowwwwwww.
Apakah harga ini cukup rasional, mengingat untuk proses surat kendaraan agar menjadi on the road cukup panjang dan mahal.
Yuk kita hitung berapa harga on the road KIA Rio dengan harga terbentuk 90 jutaan ini.
Dalam surat lelang Nomor PENG-05/ KPU.0164/PL/2023 disebutkan kendaraan yang dilelang merupakan Barang yang Tidak Dikuasi Negara ( BTD ).
Pemenang Lelang barang BTD ini masih punya 4 kewajiban pembiayaan.
Pertama, Sisa Harga Lelang.
Kedua, bea lelang pembeli 3% dari harga lelang.
Ketiga, bea pencacahan 2,5% dari harga lelang.
Dan keempat Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit.
Untuk biaya poin 2 dan 3 yakni bea lelang pembeli 3% dan pencacahan 2,5 persen, sehingga total 5,5 persen.
Jadi dari harga terbentuk ada tambahan bea Rp 90,024 juta X 5,5 persen adalah Rp 4,95 juta.
Untuk poin 4 yakni biaya jasa pra lelang yakni 15% (Rp 90,023 juta - Rp 43,024 juta) menjadi Rp 7,05 juta.
Total yang harus dibayar adalah Rp 90,024 juta ditambah Rp 4,95 juta ditambah Rp 7,05 juta jadi Rp 104,124 juta.
Ingat, harga di atas masih kosong lho, alias off the road.
Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur mengenai ketentuan kendaraan hasil lelangan.
Pasal 9 ayat 2 huruf (B) disebutkan Regident Ranmor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai.
Selain itu untuk penerbitan mobil lelang ini wajib menyertakan SRUT, biayanya untuk kendaraan penumpang Rp 500 ribu.
Jadi kendaraan hasil lelang ini dianggap masih off the road dan agar bisa digunakan akan dikenakan biaya seperti BBNKB, PKB dan PPN.
GridOto.com pernah wawancara dengan salah satu sumber di main-dealer untuk penerbitan surat kendaraan baru, nilainya sekitar 30 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sekarang bisa kita hitung berapa biaya yang perlu tambahan agar KIA Rio menjadi on the road.
Untuk wilayah Jakarta NJKB KIA Rio 2014 otomatis adalah Rp 121 juta.
Jadi, untuk biaya yang dikeluarkan agar KIA Rio On The Road adalah Rp 121 juta X 30 persen adalah Rp 36,3 juta.
Total agar KIA Rio 2014 hasil lelangan di atas menjadi On The Road adalah Rp 104,124 juta juta + Rp 36,3 juta = Rp 500 ribu yakni Rp 140,924 juta.
Ingat lagi, harga di atas belum termasuk biaya lain karena kondisi mobil yang perlu perbaikan lantaran 9 tahun mangkrak.
Seperti biaya angkut mobil gendong, perbaikan meliputi ganti semua cairan, ban sampai poles bodi.
Sebab, dalam klausul lelang disebutkan barang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.
Sementara harga seken KIA Rio 2014 di beberapa market place dijual kisaran Rp 110-125 juta.
Jadi, bagaimana menurut sobat?