Untuk poin 4 yakni biaya jasa pra lelang yakni 15% (Rp 90,023 juta - Rp 43,024 juta) menjadi Rp 7,05 juta.
Total yang harus dibayar adalah Rp 90,024 juta ditambah Rp 4,95 juta ditambah Rp 7,05 juta jadi Rp 104,124 juta.
Ingat, harga di atas masih kosong lho, alias off the road.
Dalam Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor diatur mengenai ketentuan kendaraan hasil lelangan.
Pasal 9 ayat 2 huruf (B) disebutkan Regident Ranmor baru dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai.
Selain itu untuk penerbitan mobil lelang ini wajib menyertakan SRUT, biayanya untuk kendaraan penumpang Rp 500 ribu.
Jadi kendaraan hasil lelang ini dianggap masih off the road dan agar bisa digunakan akan dikenakan biaya seperti BBNKB, PKB dan PPN.
GridOto.com pernah wawancara dengan salah satu sumber di main-dealer untuk penerbitan surat kendaraan baru, nilainya sekitar 30 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sekarang bisa kita hitung berapa biaya yang perlu tambahan agar KIA Rio menjadi on the road.
Untuk wilayah Jakarta NJKB KIA Rio 2014 otomatis adalah Rp 121 juta.
Jadi, untuk biaya yang dikeluarkan agar KIA Rio On The Road adalah Rp 121 juta X 30 persen adalah Rp 36,3 juta.
Total agar KIA Rio 2014 hasil lelangan di atas menjadi On The Road adalah Rp 104,124 juta juta + Rp 36,3 juta = Rp 500 ribu yakni Rp 140,924 juta.
Ingat lagi, harga di atas belum termasuk biaya lain karena kondisi mobil yang perlu perbaikan lantaran 9 tahun mangkrak.
Seperti biaya angkut mobil gendong, perbaikan meliputi ganti semua cairan, ban sampai poles bodi.
Sebab, dalam klausul lelang disebutkan barang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang.
Sementara harga seken KIA Rio 2014 di beberapa market place dijual kisaran Rp 110-125 juta.
Jadi, bagaimana menurut sobat?