Yuk kita hitung berapa harga on the road KIA Rio dengan harga terbentuk 90 jutaan ini.
Dalam surat lelang Nomor PENG-05/ KPU.0164/PL/2023 disebutkan kendaraan yang dilelang merupakan Barang yang Tidak Dikuasi Negara ( BTD ).
Pemenang Lelang barang BTD ini masih punya 4 kewajiban pembiayaan.
Pertama, Sisa Harga Lelang.
Kedua, bea lelang pembeli 3% dari harga lelang.
Ketiga, bea pencacahan 2,5% dari harga lelang.
Dan keempat Jasa Pra Lelang sebesar 15% dari selisih harga terbentuk dengan harga limit.
Untuk biaya poin 2 dan 3 yakni bea lelang pembeli 3% dan pencacahan 2,5 persen, sehingga total 5,5 persen.
Jadi dari harga terbentuk ada tambahan bea Rp 90,024 juta X 5,5 persen adalah Rp 4,95 juta.