Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 September 2022 | 15:05 WIB

Segera manfaatkan program pemutihan pajak yang masih berlaku di 9 daerah di Indonesia. (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Gara-gara Pemutihan Pajak, Jumlah Pembayar Pajak di Samsat Rangkasbitung Per Hari Meningkat Jadi Segini

5. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur masih menggelar program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Ada banyak item pajak yang mendapatkan diskon dan relaksasi dalam program tersebut.

Supaya lebih jelas, berikut daftar lengkapnya:

- Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo;

- Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun;

- Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif;

- Bebas BBNKB II dan seterusnya;