Sayang Kalau Dilewatkan, Sembilan Daerah Ini Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Lho

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 21 September 2022 | 15:05 WIB

Segera manfaatkan program pemutihan pajak yang masih berlaku di 9 daerah di Indonesia. (Ruditya Yogi Wardana - )

2. Kalimantan Barat

Program pemutihan pajak masih berlaku di wilayah Kalimantan Barat hingga 30 September 2022 mendatang.

Ada beberapa item pajak yang mendapat relaksasi pada program pemutihan pajak ini, seperti bebas denda administrasi PKB dan gratis BBNKB II.

3. Kalimantan Utara

Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara sudah berlaku sejak 1 April dan akan berakhir pada 30 September 2022.

Berbeda dengan daerah lainnya, program pemutihan pajak di Kalimantan Utara hanya dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.

4. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diketahui menggelar program pemutihan pajak sejak 15 September-15 Oktober 2022.

Pada program itu, wajib pajak bisa memanfaatkan relaksasi biaya untuk beberapa item pajak, seperti bebas denda administrasi PKB, gratis BBNKB II dan bebas tunggakan PKB.

Adapun program pemutihan pajak ini sudah tertuang dalam Surat Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.