“Sehingga tidak aneh kalau banyak jalan berlubang karena memang dana pemeliharaannya kurang,” ujar Sudaryatmo.
“Dengan road fund tadi, APBN itu khusus untuk pembangunan jalan baru karena dana preservasi itu ya dari BBM tadi,” imbuhnya.
Hasil pemasukan dana preservasi jalan tadi akan dikumpulkan, sebelum dibagi berdasarkan kebutuhan pemeliharaan jalan.
“Kalau itu jalan negara diserahkan ke pemerintah pusat, kalau jalan provinsi ke pemprov, kalau jalan kabupaten ke kabupaten,” ucap Sudaryatmo.
Hanya saja, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis distribusi dana-nya nanti akan seperti apa.
Apakah akan dikumpulkan terlebih dahulu ke pemerintah pusat, atau diambil terlebih dulu sesuai kebutuhan oleh pemerintah setempat sebelum diteruskan ke atas.
“Ini soal kelembagaan, tapi dana itu dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dana pemeliharaan sesuai dengan kelas jalan,” tutup Sudaryatmo.
Sebagai informasi tambahan, usulan ini disampaikan YLKI kepada Komisi V DPR yang sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dana preservasi jalan sendiri merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan peralihan ke pembelian BBM, YLKI berharap pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.
Pemerintah juga diharapkan dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM karena harga yang lebih tinggi.
Sehinga berkurangnya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.