Soal Usul Penghapusan Pajak Kendaraan Menjadi Biaya Tambahan Saat Isi BBM, Begini Penjelasan YLKI

Hendra,Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 15 Juni 2022 | 09:39 WIB

Buat heboh karena mengusulkan penghapusan pajak kendaraan bermotor menjadi biaya tambahan saat isi BBM, begini penjelasan YLKI. (Hendra,Muhammad Rizqi Pradana - )

Sebagai contoh, anggap saja harga Pertamax setelah dikenakan biaya tambahan untuk dana preservasi jalan adalah Rp 15.000 per liter dan A di Jakarta memiliki Toyota Veloz Q CVT TSS 2021 dengan PKB Rp 4,767 juta.

Jika setiap hari ia harus mengisi Pertamax sebanyak 10 liter, maka pengeluaran perbulan A untuk BBM menggunakan harga standar Rp 12.500 adalah sebesar Rp 3,75 juta.

Sementara menggunakan harga yang ditambah dana preservasi jalan, pengeluarannya bertambah menjadi Rp 4,5 juta yang berarti selisih Rp 750 ribu per bulannya.

Dikalikan 12, selisih tersebut menjadi Rp 9 juta yang berarti pemerintah daerah DKI Jakarta masih untung nyaris dua kali lipat pun kalau PKB sebesar Rp 4,767 juta dihapus.

Itu dengan tambahan nilai yang cukup konservatif, jika pertambahan karena dana preservasi jalan tadi benar bisa lebih besar dari harga pokok BBM-nya, mungkin selisihnya akan lebih tinggi.

Perlu diingat, angka tersebut berdasarkan asumsi A harus menggunakan dan mengisi BBM mobilnya setiap hari.

Jika A tidak perlu menggunakan mobilnya setiap hari dan konsumsi BBM-nya berkurang, biaya tambahannya pun akan ikut menyusut.

Terlepas dari itu, Sudaryatmo mengatakan bahwa penambahan dana preservasi jalan menjadi penting.

Karena saat ini, ia mengklaim bahwa pemerintah hanya bisa memenuhi 30 persen dari kebutuhan pemeliharaan jalan yang ada.

Pertamina
Pun kalau pajak kendaraan dihapus, pemerintah masih bisa 'untung' dari segi pendapatan pajak hanya dengan tambahan nilai yang konservatif saat pembelian BBM.