GridOto.com - Sobat yang berada di Kota Bandung lebih baik jangan parkir sembarangan deh.
Unit Bandung Mobil Derek (Bandrek) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai beroperasi, Kamis (30/12/2021).
Melansir Tribunjabar.id, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.
Menurutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.
Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir tidak pada tempatnya.
"Intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).
Yana menegaskan, tak akan pandang bulu. Artinya jika kedapatan kendaraan berpelat merah terparkir secara liar maka Dishub Kota Bandung akan langsung menderek.
"Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Fungsi Tuas Kecil di Samping Hendle Rem Kiri Motor Matik
Sementara itu, Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.
Apalagi mobil derek ini menggunakan sistem otomatis berpendorong hidraulis.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung diklaim merupakan satu-satunya di Indonesia.
Kemudian, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek).
Di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.
"Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.
Baca Juga: Ngilu, Lupa Tarik Rem Parkir Mobil ini Nyelonong ke Jalan Raya saat Diparkir
Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020.
Disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp 245 ribu, mobil Rp 525 ribu, dan mobil roda 6 Rp 1.050.000
"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Jangan Coba-coba Parkir Liar di Bandung, Bisa Diderek ke Gedebage, Tak Main-main, Segini Dendanya"
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Keren, Dishub Kota Bandung Bikin Inovasi Kendaraan Derek Otomatis Berhidrolik, Kendaraan Pun Aman"