Baca Juga: Ternyata Ini Fungsi Tuas Kecil di Samping Hendle Rem Kiri Motor Matik
Sementara itu, Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.
Apalagi mobil derek ini menggunakan sistem otomatis berpendorong hidraulis.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung diklaim merupakan satu-satunya di Indonesia.
Kemudian, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek).
Di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.
"Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.