Mobil Derek Otomatis Mulai Beroperasi di Kota Bandung, Jangan Coba-coba Parkir Sembarangan, Segini Loh Dendanya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 31 Desember 2021 | 14:52 WIB

Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Baca Juga: Ngilu, Lupa Tarik Rem Parkir Mobil ini Nyelonong ke Jalan Raya saat Diparkir

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020.

Disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp 245 ribu, mobil Rp 525 ribu, dan mobil roda 6 Rp 1.050.000

"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Jangan Coba-coba Parkir Liar di Bandung, Bisa Diderek ke Gedebage, Tak Main-main, Segini Dendanya"

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Keren, Dishub Kota Bandung Bikin Inovasi Kendaraan Derek Otomatis Berhidrolik, Kendaraan Pun Aman"