GridOto.com - Pemutihan atau diskon pajak memang jadi satu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik kendaraan.
Terlebih bagi pemilik kendaraan yang penghasilannya terdampak oleh pandemi Covid-19, jelas pemutihan pajak akan sangat meringankan beban.
Nah, siapa sangka kalau masih ada delapan wilayah yang menerapkan pemutihan pajak hingga akhir 2021.
Biar enggak penasaran, yuk simak penjelasan berikut ini:
Pemerintah Provinsi Yogyakarta diketahui menerapkan pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2021.
Hal ini GridOto ketahui melalui unggahan akun Instagram @samsatjogjakarta beberapa waktu lalu.
Adapun relaksasi yang diberikan di antaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Lalu denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) untuk tahun yang terlewat juga ikut dibebaskan.
Baca Juga: Jangan Pakai Calo, Bayar Pajak 5 Tahunan Bisa Diwakilkan Kok, Ini Caranya
2. Jawa Barat
Untuk di wilayah Jawa Barat ada program bernama 'Triple Untung Plus' yang berlaku hingga 24 Desember 2021 mendatang.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, para pemilik kendaraan akan mendapatkan relaksasi denda PKB.
Jadi, para pemilik kendaraan yang telat bayar tidak perlu pusing dan hanya perlu menyediakan uang untuk membayar pokok pajaknya saja.
Selain denda PKB, dalam program ini juga ada pemutihan BBNKB II dan diskon pokok BBNKB I sebesar 2,5 persen.
Ditambah adanya pemutihan tunggakan PKB tahun kelima untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun.
Kemudian ada pengurangan pokok pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Bali
Guna meringankan beban masyarakatnya, Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar program pemutihan pajak yang berlaku hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Berdasarkan postingan akun Instagram @pemprov_bali, ada tiga benefit yang bisa dirasakan oleh para pemilik kendaraan jika membayar pajak sebelum tenggat waktu program ini berakhir.
Mulai dari diskon pajak bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama tiga tahun atau lebih.
Jadi, pemilik kendaraan hanya perlu membayarkan pajak untuk dua tahun saja, sementara tahun ketiga dan seterusnya digratiskan.
Kemudian ada gratis BBNKB II dan pembebasan bunga serta denda terdahap pembayaran PKB dan BBNKB II.
Baca Juga: Harga Akan Naik Tahun Depan, Honda Tetap Pede LCGC Masih Memikat Konsumen, Ini Alasannya
4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga tidak mau ketinggalan dalam menggelar program pemutihan pajak di wilayahnya.
Hal ini bahkan tertuang langsung dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Untuk sekarang, para pemilik kendaraan bisa menikmati beberapa benefit yang ditawarkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Seperti pemutihan denda PKB, gratis BBNKB serta penghapusan tunggakan pokok PKB yang akan berlaku hingga 31 Desember 2021.
Program pemutihan pajak di Kalimantan Utara kabarnya akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Menariknya, program pemutihan pajak itu bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Adapun benefitnya di antaranya pembebasan denda administrasi dan keringanan sebesar 20 persen dari pokok pajak terhutang.
Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Masih Ada Tawaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Terlambat
Baca Juga: Toyota Rush Bekas Tahun 2014 Pajak Hidup Harganya Rp 120 Jutaan
6. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh tampaknya cukup serius untuk menggelar program pemutihan pajak di wilayahnya.
Bagaimana tidak, program pemutihan pajak di wilayah Aceh akan terus berlangsung hingga Maret 2022 mendatang.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Bicara soal program pemutihannya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama 1-4 tahun akan dibebaskan dari denda PKB dan pajak progresif.
Kemudian untuk pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 4 tahun hanya perlu membayarkan pajak untuk 4 tahun saja dan dibebaskan dari denda PKB serta pajak progresif.
7. Jawa Timur
Sobat GridOto yang berdomisili di Jawa Timur sepertinya harus membayarkan pajak kendaraannya sesegera mungkin.
Soalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan pemutihan pajak hingga 9 Desember 2021 mendatang.
Nantinya, para pemilik kendaraan bisa mendapat pembebasan sanksi administrasi keterlambatan bayar PKB.
Ditambah ada diskon pajak sebesar 20 persen untuk kendaraan roda 2 dan 10 persen untuk kendaraan roda empat.
8. Bengkulu
Wilayah terakhir yang masih menggelar pemutihan pajak di akhir 2021 yakni Bengkulu.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Bagi para pemilik kendaraan roda dua yang menunggak pajak akan mendapatkan pembebasan denda PKB yang berlangsung hingga 22 Desember 2021.
Jadi, ayo segera bayarkan pajak kendaraan sobat.