Satlantas Polres Ponorogo Temukan Tiga Mobil Gunakan STNK Motor, Ini Sanksi yang Bisa Menjeratnya

Dia Saputra - Selasa, 16 November 2021 | 13:16 WIB

Tiga mobil kedapatan pakai STNK motor yang diketik ulang di Polres Ponorogo (Dia Saputra - )

Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Satlantas Polres Ponorogo Temukan Tiga STNK Mobil Palsu Saat Razia, Begini Modusnya