"Masih diperiksa teman-teman Reskrim, statusnya korban sekaligus saksi," tambah Kasatlantas Polres Ponorogo.
Ia mengimbau, masyarakat Ponorogo harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.
Jangan hanya tergiur dengan harga yang murah, tapi harus dicek keaslian surat-suratnya.
"Harus lebih hati-hati, jangan karena harga murah tapi tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut," tutupnya.
Perlu dicatat, pelanggar lalu lintas karena tidak menggunakan TNKB dan STNK yang sah maka bisa diancam pidana pemalsuan.
Bila dijumpai indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemalsuan pelat nomor sendiri dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca Juga: OtoToys: Pelajar SMK di Ponorogo Bikin Miniatur Truk Oleng, Laku Keras di Pasaran!