Baca Juga: Tips Cegah Pencurian Barang Berharga di Dalam Mobil Saat Lebaran
Setelah ditelusuri ternyata tersangka Rama yang bertugas sebagai pemetik atau orang yang mengambil mobil.
Ia dikendalikan oleh pelaku berinisial B dan saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Rama diiming-iming uang Rp 50 juta untuk mendapatkan mobil tersebut.
"Para pemetik itu diberikan share location (koordinat) mobil dan kunci duplikat. Pemetik dapat melakukan pengambilan mobil berdasarkan sharelock yang saat berada di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan penggelapan," jelas Kombes Pol Djuhandhani.
Ia juga membeberkan, ternyata tak hanya satu titik koordinat saja yang diterima tersangka pemetik.
Hasil pengembangan pihaknya mendapatkan koordinat Jeep Rubicon lain di wilayah Wonosobo yang akan disikat oleh pelaku.
"Ternyata setelah kami cek pemilik Rubicon tidak mengetahui bahwa mobilnya telah dipasang GPS dan koordinatnya sama dengan yang diterima tersangka selaku pemetik," ujar dia.
Kombes Pol Djuhandhani menegaskan bahwa yang dilakukan pelaku merupakan modus baru.