Pembuatan sertifikat fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia.
Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur.
Nah, jika keempat syarat ini tidak dipenuhi oleh petugas penarikan, maka, debitur berhak untuk menolak pengambilan paksa yang dilakukan petugas debt collector.