Kedua, adanya surat kuasa dari pihak leasing kepada lembaga yang bertugas melakukan penarikan.
"Dalam surat kuasa kepada perusahaan penagihan harus jelas nama-nama petugas yang melakukan penarikan," katanya.
Dengan demikian, jika ada ketidaksesuaian nama antara nama yang tertera dalam surat kuasa dengan nama petugas, maka debitur berhak menolak tindakan pengambilan paksa.
Ketiga, petugas yang melakukan penarikan harus menunjukkan sertifikat profesi.
"Petugas harus lulus dari profesi penarikan pembiayaan dengan menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia," bilang Suwandi.
Keempat, petugas penarikan harus menunjukkan sertifikat fidusia.
"Dulu, ketika Anda melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit (leasing) yang membeli ke dealer merupakan pemilik dari motor tersebut, meskipun registrasi hak miliknya dialihkan atau diatasnamakan pada anda sebagai debitur, maka dibuatlah surat perjanjian fidusia ini," kata Suwandi.