GridOto.com- Peristiwa penarikan kendaraan leasing secara paksa oleh debt collector beberapa kali terjadi.
Tentunya membuat resah, tak sedikit aksi kekerasan yang berujung tindakan penganiayaan terjadi dalam proses penarikan ini.
Sebenarnya, bagaimana sih aturan terkait dengan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran cicilannya?
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menjelaskan mengenai tata cara penarikan kendaraan yang menunggak cicilan.
"Tidak bisa sembarangan menarik begitu saja, sudah ada aturan yang mengatur hal ini," tegasnya.
Menurutnya, ada 4 hal yang harus dimiliki oleh petugas penarik kendaraan yang menunggak cicilan.
Pertama, pihak leasing harus melayangkan surat peringatan minimal dua kali sebelum melakukan penarikan.
"Pada penarikan kendaraan, surat peringatan tersebut harus ditunjukkan kepada debitur. Jadi, penarikan tidak bisa dilakukan serta merta. Harus ada proses peringatan," bilang Suwandi.
Baca Juga: OJK Minta Kominfo Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapan Professional Collector