Adapun lahan-lahan terdampak jalan tol tersebut berada di dua kelurahan di Kecamatan Tallo, yakni Kaluku Bodoa dan Buloa.
Jika penyesuaian perencaan dinyatakan selesai, nantinya proses berlanjut ke penentuan lokasi (penlok) dan dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembebasan lahan.
"Tugas Pemerintah Kota (Pemkot) Makassan dalam pembangunan tol MNP ini adalah memfasilitasi administrasi yang menjadi kewenangan kami, dalam hal ini penlok yang harus mengikuti regulasi," papar Akhmad.
Perlu diketahui, jalan tol MNP merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan anggaran sebanyak Rp 500 miliar untuk menyelesaikan konstruksinya.
Jalan tol ini juga nantinya tersambung dengan jalan existing MNP yang terakses dengan fasilitas kereta api.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pembangunan Tol MNP Berpotensi Molor, Pejabat PUPR Beberkan Kendalanya.