Ingat, Skema PPnBM Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021, Yuk Lihat Lagi Detilnya

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 14 September 2021 | 15:05 WIB

Jangan lupa, skema PPnBM kendaraan berbasis emisi mulai berlaku pada 16 Oktober 2021 nanti, yuk lihat lagi seperti apa detilnya. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Setelah dicetuskan dua tahun lalu, aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akhirnya akan berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, skema pengenaan PPnBM yang tadinya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak, kini diubah menjadi berbasis emisi.

Sebelum diberlakukan bulan depan, pemerintah juga telah melakukan beberapa revisi mengenai pasal-pasal dalam PP tersebut.

Terutama mengenai pengenaan pajak untuk mobil-mobil elektrifikasi dan listrik murni, yang tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.

Dalam aturan baru ini, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.

Sehingga bukan tidak mungkin mobil-mobil yang saat ini murah, bisa saja menjadi lebih mahal akibat konsumsi BBM atau emisi yang kurang baik.

Supaya nggak kaget, yuk kita lihat lagi detail pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 serta revisinya di PP Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga: Begini Sejarah Standar Emisi Gas Buang di Tanah Air, Mulai Ikut Standar Euro Sejak Tahun 2000-an

Mobil Konvensional

Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.

Sementara untuk kendaraan sejenis dengan mesin berkubikasi 3.000 cc hingga 4.000 cc akan dibebankan PPnBM sebesar 40 persen.

Syaratnya, untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Istimewa
Toyota Agya Gazoo Racing

Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.

Untuk mobil bermesin bensin hingga 3.000 cc yang mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.

Juga mobil bermesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Atau 50 persen jika mobil tersebut memiliki mesin bensin atau diesel dengan kubikasi dari 3.000 hingga 4.000 cc.

 

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Jadi 'Pajangan', Alasan Kenapa Mobil Listrik Nissan Leaf Baru Diluncurkan Akhirnya Terungkap

Mobil Elektrifikasi (Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV) 

Seperti dituliskan di atas, ada beberapa ubahan yang dilakukan pemerintah mengenai pengenaan PPnBM untuk mobil elektrifikasi dan listrik murni dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid tetap dimulai dari 15 persen namun dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.

Untuk kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual.

Lebih tinggi dibandingkan pada PP Nomor 73 Tahun 2019 di mana DPP-nya adalah sebesar 13 1/3 persen.

Rizky Avryandi
Toyota Corolla Cross Hybrid VS Nissan Kicks e-POWER

Sementara syarat konsumsi bahan bakar dan emisi-nya tetap sama, yaitu lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel) dengan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.

Untuk mobil berjenis Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.

Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.

Baca Juga: Arek Malang Konversi Motor Klasik Jadi Motor Listrik, Retro Abis Pakai Basis Honda C70

Mobil Listrik Murni (Battery Electric Vehicle/BEV, Fuel Cell Electric Vehicle/FCEV)

Melalui PP Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah membebankan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil listrik murni yaitu Battery Electric Vehicle (BEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Namun, keduanya mereka memiliki DPP sebesar 0 persen.

Pengaturan pajak untuk mobil elektrik murni (Electric Vehicle/EV) komersil juga dituangkan dalam pasal 17 dan 24 dari PP Nomor 73 Tahun 2019.

Ibnu Jundi
Hyundai IONIQ

Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.

Sementara dalam pasal 17 disebutkan untuk kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.