Mobil Elektrifikasi (Hybrid, Plug-in Hybrid Electric Vehicle/PHEV)
Seperti dituliskan di atas, ada beberapa ubahan yang dilakukan pemerintah mengenai pengenaan PPnBM untuk mobil elektrifikasi dan listrik murni dalam PP Nomor 74 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil hybrid tetap dimulai dari 15 persen namun dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang lebih tinggi dibandingkan dengan PP Nomor 73 Tahun 2019.
Untuk kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 40 persen dari harga jual.
Lebih tinggi dibandingkan pada PP Nomor 73 Tahun 2019 di mana DPP-nya adalah sebesar 13 1/3 persen.
Sementara syarat konsumsi bahan bakar dan emisi-nya tetap sama, yaitu lebih dari 23 Km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel) dengan tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per Km.
Untuk mobil berjenis Plug-in Hybrid Electric Vehicles (PHEV), akan dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan DPP sebesar 33 1/3 persen dari harga jual.
Asalkan, konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per Km.
Baca Juga: Arek Malang Konversi Motor Klasik Jadi Motor Listrik, Retro Abis Pakai Basis Honda C70