Mobil Konvensional
Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Sementara untuk kendaraan sejenis dengan mesin berkubikasi 3.000 cc hingga 4.000 cc akan dibebankan PPnBM sebesar 40 persen.
Syaratnya, untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin harus memiliki konsumsi BBM lebih dari 15,5 Km/l atau memiliki tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Untuk mobil bermesin bensin hingga 3.000 cc yang mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 Km/l, atau menghasilkan CO2 150-200 gram per Km.
Juga mobil bermesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi BBM lebih dari 13 sampai 17,5 Km/l atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per Km, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
Atau 50 persen jika mobil tersebut memiliki mesin bensin atau diesel dengan kubikasi dari 3.000 hingga 4.000 cc.